BAGI warga desa dan kelurahan dipastikan sudah tidak asing lagi dengan "Arisan RT".
Arisan Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah media bagi warga masyarakat ditingkat pemerintahan terendah yakni RT untuk berkumpul satu dengan lainnya.
Tak hanya sebagai media saja melainkan arisan RT sudah menjadi program prioritas yang harus dilakoni oleh setiap individu dimana ia menetap, bertempat tinggal atau berdomisili.
Soal Rukun Tetangga
Rukun Tetangga atau RT adalah sistem pemerintahan terendah yang menjadi ujung tombak dari suksesnya program-program pembangunan nasional yang di delegasikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah yakni kabupaten dan kota, kecamatan hingga kelurahan serta desa.