Bapak Sugiono,S.E selaku Kepala Desa Gempol klutuk mendapat Pengaduan Masyarakat Tentang Penerangan jalan umum yang padam karena terkena sambaran petir sehingga menyebabkan kerusakan dan membuat jalan tanpa penerangan sehingga membahayakan pemakai jalan. Mendengarkan Keluhan Warga tersebut maka Pak Kades langsung menanggapi masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ternyata permasalah ini tidak membutuhkan waktu lama untuk langsung ada tindakan dari pihak terkait.
Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan.
Fungsi utama lampu penerangan jalan umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.
Lampu Penerangan Jalan Umum merupakan barang-barang elektronik yang rentan atau dapat dikatakan memiliki umur pakai yang pendek, sehingga kegiatan perbaikan dan pemeliharaan mutlak dibutuhkan. Perbaikan dapat meliputi perbaikan jaringan, penggantian lampu yang mati, atau pun pengecekan kondisi PJU.