Artikel

PERCANTIK JALAN DESA

01 Mei 2022 10:53:46  SYAIFUL SLAMET PRIMANTO  5 Kali Dibaca  Berita Lokal

         Bapak Sugiono,S.E selaku Kepala Desa Gempolklutuk yang mempunyai prinsip KERJA …KERJA dan KERJA untuk Mbangun Desa. Hal ini terlihat dari cara kerja dan beberapa kebijakannya untuk masyarakat desa.saat ini Bapak Sugiono,S.E Selalu berinovatif dan melakukan perubahan dalam infrastuktur yaitu mempercantik jalan dan melebarkan bahu jalan. Hal ini semakin bagus jalannya dan membuat warga senang serta mengedukasi warga untuk memahami arti marka jalan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Ketika berkendara di jalan, pastinya kamu tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan. Marka jalan sangat penting didipahami dan ditaai agar lalu lintas bisa teratur.

Bukan hanya untuk membatasi pergerakan kendaraan, garis marka jalan ini memiliki banyak jenis serta bentuk

Marka Jalan: Arti, Fungsi, dan Jenisnya

 Ketika berkendara di jalan, pastinya kamu tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan. Marka jalan sangat penting didipahami dan ditaai agar lalu lintas bisa teratur.

Bukan hanya untuk membatasi pergerakan kendaraan, garis marka jalan ini memiliki banyak jenis serta bentuk. Yuk, cari tahu secara lengkap mengenai marka jalan

  1. Pengertian marka jalan

Arti dari marka jalan adalah suatu tanda pada permukaan jalan berupa gambar garis membujur, melintang, dan serong. Fungsi utama dari marka jalan adalah untuk memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas.

Marka jalan berbentuk garis lurus atau putus-putus pada permukaan jalan dengan warna putih, merah, atau kuning. Di Indonesia sendiri, hal ini diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018.

2.Jenis marka jalan

Marka jalan dibedakan menjadi warna dan bentuk. Ada yang berwarna putih atau kuning. Ada pula yang bentuknya lurus, pata-patah, hingga berkelok. Setiap bentuk marka jalan memiliki arti dan fungsinya masing-masing. Berikut penjelasannya.

3. Marka membujur

Marka membujur merupakan marka yang berbentuk garis lurus panjang yang sejajar dengan arah jalan. Terdapat 4 jenis marka membujur, yaitu:

  • Marka membujur garis utuh: Garis ini berfungsi sebagai pembatas. Biasanya, marka garis utuh ini terletak di tepi bahu jalan atau di tengah-tengah jalan. Kendaraan tidak boleh melewati batas garis ini, tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan tetap berada di jalurnya.
  • Marka membujur garis patah-patah: Garis ini sering dijumpai di jalan raya. Arti dari garis ini adalah kamu boleh berpindah jalur, melewati kendaraan lain yang ada di depan, namun tetap harus berhati-hati.
  • Marka garis ganda utuh: Marka ini biasa ditemukan di jalanan besar perkotaan dengan dua jalur. Fungsi utamanya adalah sebagai pembatas. Sama seperti marka garis utuh, garis ganda utuh berarti kamu tidak boleh melewati batas garis, baik dari sisi manapun.
  • Marka garis ganda utuh dan putus-putus: Terdapat di jalur perkotaan dengan dua jalur, marka ini memiliki 2 arti. Jika kamu berada di jalan dengan garis utuh, artinya kamu tidak boleh melewati batas garis. Namun, jika kamu berada di jalan dengan garis putus-putus, kamu boleh melewati garis untuk berpindah jalur.

4. Marka melintang

Marka ini berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya, yang paling sering ditemui adalah zebra cross untuk penyebrangan dan rambu berhenti. Kendaraan harus berhenti di belakang marka melintang ini pada saat lampu merah.

Tujuan dari marka melintang ini adalah agar lalu lintas menjadi teratur. Di samping itu, marka melintang di persimpangan akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat yang pengendara tidak tertib.

5. Marka serong

Marka serong ditandai dengan bentuk anak panah yang bercabang. Marka ini digunakan sebagai petunjuk atau peringatan bagi pengendara bahwa akan ada jalan yang bercabang di depannya.

Marka ini biasa ditemukan di jalan tol. Pada jalan tol, marka ini juga bisa berfungsi untuk area berhenti mobil yang bermasalah.

6. Warna marka jalan

Selain berwarna putih, banyak pula ditemukan marka jalan berwarna kuning. Fungsi dari marka warna kuning sama saja dengan marka putih.

Namun, perbedaannya adalah marka berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, jika ada kerusakan jalan yang terjadi sepanjang jalan ini, hal itu menjadi tanggung jawab pusat.

Marka-marka yang ada pada jalanan dibuat agar pengguna jalan mematuhinya sehingga bisa berkendara dengan aman. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan dan peraturan lalu lintas akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl.Gempol Klutuk No. 01 Dusun Gempol Gunting RT 05 RW 03
Desa : Gempolklutuk
Kecamatan : Tarik
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61265
Telepon :
Email : gempolklutuk56@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:65
    Total Pengunjung:3.832
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.216.168
    Browser:Mozilla 5.0